TKW Indonesia Mencuri Uang Majikan Sebelum Pulang dan Tertangkap Saat Ia Kembali Bekerja Dimajikan Lain Di Singapura
Sumber: SuaraBMI |
AhFaNEWS - Seorang TKW asal Indonesia dikenai hukuman 9 bulan penjara kemarin 27 September 2017 karena telah terbukti mengambil uang majikannya melalui ATM majikan senilai S$ 9.400.
Lifi Nurfitriyah (26), asal Lamongan Jawa Timur ini mengakui semua
tuduhan atas pencurian yang ia lakukan dengan kartu ATM POSB dan menarik
uang majikannya, Madam Muay pad bulan Juni 2016 lalu.
Pengadilan negeri menerima laporan bahwa pada tanggal 4 Juli 2016 lalu
Madam menemukan uang senilai $9.400 telah raib dari tabunganya setelah
mencetak buku tabungannya.
Kecurigaannya lalu mengarah pada Lifi Nurfitriyah, pembantunya asal
Indonesia yang telah pulang ke Indonesia sehari sebelumnya karena
kontrak kerjanya memang sudah habis.
Dari rekaman CCTV mesin ATM Rivervale Plaza POSB antara 19 dan 24 Juni
2016 memang menunjukkan bahwa Lifi melakukan penarikan antara $500 s/d
$2000. Namun belum terungkap dari rekaman lainnya.
Dengan bukti ini, Lifi akhirnya ditangkap pada 31 Juli 2017 lalu saat ia bekerja di majikan lain di Singapura.
Diapun mengakui bahwa selama bekerja dengan Madam Or, dia telah
mengambil kartu ATM korban dari dompetnya, tanpa sepengetahuannya, untuk
melakukan penarikan.
Sebelumnya Lifi telah mengingat - ingat PIN ATM tersebut dan setelah
melakukan penarikan ia mengembalikan ATM ke dompet majikannya.
Sy tidak tau apa ini cara kebetulan saja atau gimana. Yg jelas sy berani sumpah kalau sy berbohon. Kebetulan saja buka internet dpt nomer ini +6282354640471 Awalnya memang takut hubungi nomer trsbut. Setelah baca-baca artikel nya. ada nama Mbah Suro katanya sih.. bisa bantu orang mengatasi semua masalah nya. baik jalan Pesugihan maupun melalui anka nomer togel. Setelah dengar arahan nya bukan jg larangan agama atau jlan sesat. Tergantung dri keyakinan dan kepercayaan sja. Syukur Alhamdulillah benar2 sudah terbukti sekarang.
BalasHapus